Text
Fikih Penguatan Penyandang Disabilitas
Dengan lahirnya buku fikih penguatan penyandang disabilitas ini, saya berharap hukum agama dapat memberikan penyadaran disabilitas kepada seluruh masyarakat. Sebelumnya, pendekatan fikih yang diterapkan kepada penyandang disabilitas hanya sekadar rukhsah wa al-istisna, keringanan dan pengecualian saja. Kita memberikan kesadaran bahwa hukum membangun akses bagi penyandang disabilitas adalah wajib, bukan membiarkannya lalu menghukumi rukhsah untuk mereka.
- Slamet Thohari
T00016 | 297.4 KEM f | My Library | Tersedia |
T00060 | 297.4 KEM f | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain